Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website
kemendikbudinfo.com dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang
Pentingnya Sertifikasi Operator PLTD
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama lembaga
sertifikasi kompetensi Ikatan Ahli Tekni Ketenagalistrikan Indonesia (Eleska
IATKI) selenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga teknik operator pembangkit
listrik tenaga diesel (PLTD), Selasa (3/7/2018).
Sertifikasi yang diselenggarakan di Hotel Candi Indah ini
diikuti operator PLTD aparatur pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Manager PT Eleska IATKI Jawa Tengah , Slamet Eko Ariyanto
mengatakan Eleska IATKI telah familiar di dunia sertifikasi kelistrikan sejak
tahun 2001.
Sertifikasi ini berawal ketika tenaga listrik dari Indonesia
diupah murah saat bekerja di luar negeri. Penyebab pengupahan murah karena
tenaga listrik dari Indonesia tidak memiliki kompetensi.
"Oleh karena itu tahun 2001 kami bersama kawan-kawan
penyedia listrik, dan regulasi membuat perkumpulan IATKI," jelasnya.
Kemudian, Kata Eko, di tahun 2009 terdapat UU Nomor 30 tahun
2009 tentang ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa setiap tenaga teknis
wajib memiliki sertifikasi.
"Aturan tersebut dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik, dan
Peraturan Menteri (PM) ESDM nomor 35 tahun 2013 tentang perizinan
ketanagalistrikan," jelasnya.
Sertifikat yang dimiliki peserta diakui secara nasional, dan
internasional. Pemerintah Indonesia mengharapkan adanya tenaga Indonesia dapat
bersaing dengan tenaga asing.
"Sekarang pemegang Izin operasi genset di Jawa Tengah
ada seribu lebih. Namun yang memegang kompetensi belum ada 150 orang,"
jelasnya.
Ia menuturkan di dalam UU operator genset memiliki
kompetensi. Apabila tidak memenuhi maka terdapat sanksi yakni kurungan pidana,
dan denda.
"Kalau untuk tenaga bisa dikurung dipidana 10 tahun,
dan denda minimal Rp 500 juta," ujarnya.
Kepala Dinas ESDM Probinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono
mengatakan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketanagalistrikan pasal
44 (1) menyebutkan nahwa setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi
kentuan Keselamatan Kenaga listrikan (K2).
Salah satu ketentuan K2 adalah setiap tenaga listrik dalam
usaha Ketenaga listrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
"Sehingga operator genset wajib memiliki sertifikat
kompetensi sebagai tanda bukti kemampuan, dan kompetensi dalam pengeporasian
genset," jelasnya.
Menurut dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi enam sampai tujuh
persen setahun. Maka penambahan kapasitas listrik di dalam negeri sangat mutlak
dibutuhkan.
Untuk merealisasikan penyedian listrik sebesar 35 ribu
megawatt (MW) dalam jangka waktu lima tahun dari tahun 2014 hinga 2019 di
Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang dilakukan percepatan pembangunan
pembangkit listrik.
Sumber: jateng.tribunnews.com
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami
sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di
www.kemendikbudinfo.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi
terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda
semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.