Ini Dia Pentingnya Sertifikasi Operator PLTD


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website kemendikbudinfo.com dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang Pentingnya Sertifikasi Operator PLTD




SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama lembaga sertifikasi kompetensi Ikatan Ahli Tekni Ketenagalistrikan Indonesia (Eleska IATKI) selenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga teknik operator pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), Selasa (3/7/2018).

Sertifikasi yang diselenggarakan di Hotel Candi Indah ini diikuti operator PLTD aparatur pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Manager PT Eleska IATKI Jawa Tengah , Slamet Eko Ariyanto mengatakan Eleska IATKI telah familiar di dunia sertifikasi kelistrikan sejak tahun 2001.

Sertifikasi ini berawal ketika tenaga listrik dari Indonesia diupah murah saat bekerja di luar negeri. Penyebab pengupahan murah karena tenaga listrik dari Indonesia tidak memiliki kompetensi.

"Oleh karena itu tahun 2001 kami bersama kawan-kawan penyedia listrik, dan regulasi membuat perkumpulan IATKI," jelasnya.

Kemudian, Kata Eko, di tahun 2009 terdapat UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa setiap tenaga teknis wajib memiliki sertifikasi.

"Aturan tersebut dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik, dan Peraturan Menteri (PM) ESDM nomor 35 tahun 2013 tentang perizinan ketanagalistrikan," jelasnya.

Sertifikat yang dimiliki peserta diakui secara nasional, dan internasional. Pemerintah Indonesia mengharapkan adanya tenaga Indonesia dapat bersaing dengan tenaga asing.

"Sekarang pemegang Izin operasi genset di Jawa Tengah ada seribu lebih. Namun yang memegang kompetensi belum ada 150 orang," jelasnya.

Ia menuturkan di dalam UU operator genset memiliki kompetensi. Apabila tidak memenuhi maka terdapat sanksi yakni kurungan pidana, dan denda.

"Kalau untuk tenaga bisa dikurung dipidana 10 tahun, dan denda minimal Rp 500 juta," ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Probinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono mengatakan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketanagalistrikan pasal 44 (1) menyebutkan nahwa setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi kentuan Keselamatan Kenaga listrikan (K2).

Salah satu ketentuan K2 adalah setiap tenaga listrik dalam usaha Ketenaga listrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi.

"Sehingga operator genset wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai tanda bukti kemampuan, dan kompetensi dalam pengeporasian genset," jelasnya.

Menurut dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi enam sampai tujuh persen setahun. Maka penambahan kapasitas listrik di dalam negeri sangat mutlak dibutuhkan.

Untuk merealisasikan penyedian listrik sebesar 35 ribu megawatt (MW) dalam jangka waktu lima tahun dari tahun 2014 hinga 2019 di Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang dilakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik.

Sumber: jateng.tribunnews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.kemendikbudinfo.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.



Related Posts: