Tersandung Aturan Pusat. Tunjangan Sertifikasi PNSD Terancam Tidak Dibayarkan

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website kemendikbudinfo.com dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini


Sejumlah guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar karena terancam tak menerima tunjangan sertifikasi. Padahal Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit sejak bulan April 2018 ini.

Tunjangan sertifikasi dari sekira 100 orang PNSD Gol II ini terancam tak dibayarkan lantaran tersandung aturan pusat. Pasalnya, pemerintah pusat tiba-tiba mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.

Juknis ini mengatur jika guru PNSD harus memiliki SK Jabatan Fungsional untuk mendapatkan tunjangan tersebut. Sementara untuk mendapatkan SK tersebut, PNS Gol II ini harus menunggu waktu 16 tahun lamanya.

"Kami datang kesini untuk menuntut hak kami sebagai guru, pak. Kami di gadang-gadang tidak bisa mendapatkan itu dana sertikasi karena persyaratan. SK Bayar (SKTP_red) kami sudah terbit, sebagian kami golongan 2 ada di daftar itu. Makassar belum ada yang cair dananya. Kami dipersulit dengan aturan pusat," kata salah satu guru PNSD Gol II, Yusran, yang datang mengadu ke DPRD Kota Makassar, Kamis (05/07/2018).

Lebih lanjut, guru SD Inpres Galangan Kapal 4 ini mempertanyakan tunjangan sertifikasi guru golongan II yang belum dicairkan, sementara kabupaten lain mencairkan tunjangan tersebut. Apalagi, akunya, pihaknya mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.

"Saya sudah telepon orang pusat, katanya itu kebijakan dari tiap daerah. Dan jangan terlalu kaku katanya dengan SK Jabatan Fungsional," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi C Susuman Halim yang menerima aspirasi tersebut mengatakan jika laporan tersebut bakal diteruskan ke Komisi terkait, yakni Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat. Karena itu, ia mengundang perwakilan Guru PNSD Gol II ini untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi D.

Terkait, pencairan sertifikasi tersebut, pihaknya mendesak pemerintah kota Makassar untuk segera mencairkan tunjangan tersebut. "Apa alasan pemerintah kota tidak membayarkan? Kalau alasannya SK Fungsional, kenapa di daerah lain bisa divcairkan?” kata legislator yang akrab disapa Sugali ini.

Sumber: makassar.sindonews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.kemendikbudinfo.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.


Related Posts: